MEMBACA AL-QUR’AN SAAT HAIDH

Bolehkah Wanita Haidh Membaca Al-Qur’an?

Diperbolehkan bagi wanita haidh untuk membaca Al-Qur’an karena ada keperluan, seperti posisinya sebagai pengajar, ia boleh membaca Al-Qur’an untuk mengajar, pelajar boleh membacanya saat belajar, mengajari anak yang masih kecil maupun besar dengan membacakannya. Yang jelas bila ada suatu keperluan untuk membaca Al-Qur’an maka dibolehkan baginya untuk membacanya meski dalam keadaan haidh. Bahkan ada sebagian ulama yang membolehkannya untuk membaca Al-Qur’an secara mutlak meski tidak ada keperluan untuk itu.

Ada pula yang berpendapat bahwa haram baginya membaca Al-Qur’an meski ada suatu keperluan. Diantara tiga pendapat ini yang hendaknya kita pegang adalah apabila wanita memerlukan untuk membaca Al-Qur’an untuk mengajar, belajar atau takut lupa hafalannya, maka dibolehkan baginya untuk membaca.

(Syaikh Shalih Al-Utsaimin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *